Sistem Inovasi Daerah merupakan suatu bentuk cara pandang/pendekatan pembangunan daerah yang dilakukan secara sistematis, inovatif, holistic, berkelanjutan, dengan lebih menekankan kerja kolaboratif antar stakeholders pembangunan daerah.
SelengkapnyaMenurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017, bahwa pengertian dari Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya disebut TTG adalah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyaraka
SelengkapnyaMasalah kemiskinan merupakan masalah sosial laten yang memerlukan penanganan yang berkelanjutan. Hal ini terkait dengan upaya pengentasan kemiskinan yang telah dilakukan selama ini belum mampu mengurai secara tuntas bahkan gejalanya semakin mening
SelengkapnyaUntuk mewujudkan desa sebagai kekuatan utama perekonomian nasional pada masa pandemi Covid-19 tersebut, diperlukan partisipasi masyarakat untuk gotong royong dalam menciptakan dan menerapkan inovasi menjadi kunci utamanya. Permendesa PDT
Selengkapnya