FASILITASI MEKANISME SEWA MENYEWA TANAH KELURAHAN DI KABUPATEN MALANG.
Pada hari Senin tanggal 22 Juni 2021 telah dilaksanakan Kegiatan “Fasilitasi Mekanisme Sewa Menyewa Tanah Kelurahan di Kabupaten Malang” di Pendopo Kecamatan Turen Kabupaten Malang, kegiatan fasilitasi tersebut merupakan gagasan Badan Penelitian dan Pengembangan Bidang Pemerintahan dan permintaan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang dalam rangka memberikan bekal kepada kelurahan bagaimana proses sewa menyewa tanah kelurahan agar tidak keluar dari koridor atau undang-undang yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut Ibu Yetty Nurhayati, SH, M.Hum selaku narasumber dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang menyampaikan materi “ Mekanisme Sewa Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang” dengan tujuan :
- Agar proses sewa menyewa tanah kelurahan itu bisa dilakukan asal sesuai aturan dan ketentuan undang-undang.
- Tanah kelurahan menjadi aset daerah maka tahapan-tahapan yang dilakukan untuk menyewakan tanah kelurahan harus melibatkan penuh Badan Keuangan dan Aset Daerah.
- Fasilitasi mekanisme sewa menyewa tanah kelurahan dapat dipahami ketika akan menyewakan tanah (aset) yang ada dikelurahan.
- Untuk mempermudah bagi kelurahan untuk mengelola tanah kelurahan khususnya dalam hal sewa menyewa di wilayahnya dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan tanah kelurahan yang berlaku.